Panwaslu Pangururan Buka Pendaftaran PKD

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangururan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 21 desa dan 3 kelurahan di Kecamatan Pangururan.

topmetro.news – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangururan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 25 desa dan 3 kelurahan di Kecamatan Pangururan.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD buka mulai, Sabtu (14/1/2023) kemarin hingga Kamis (19/1/2023) mendatang.

Ditemui di Kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan, Desa Siantinganting, Pangururan, Selasa (17/1/2023), Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan Tetty Naibaho (foto), mengatakan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.

Rekutmen tersebut dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Saat ini, tahapan rekrutmen PKD sudah mulai berlangsung. Yakni, mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Pangururan, termasuk di media sosial.

Memasuki hari keempat pendaftaran PKD di Kecamatan Pangururan, sudah ada 31 orang yang mendaftar, di antaranya 15 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.

“Dalam setiap tahapan kita harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan kita masih menunggu sampai hari terakhir. Jika tidak ada pendaftar dari desa kelurahan sesuai dua kali kebutuhan 1 PKD per desa/kelurahan, kita akan perpanjang dari tanggal 24 hingga 26 Januari yang akan datang,” jelas Tetty.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin mendaftar, bisa mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangururan.

Tetty menambahkan, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD, harus melengkapi persyaratan sesuti ketentuan. Di antaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar. Berdomisili di Kecamatan Pangururan. Minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Selanjutnya, menyampaikan surat lamaran ke Panwaslu Kecamatan Pangururan, berikut pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, dan membuat surat pernyataan.

“Formulir pendaftaran disediakan dan tinggal di isi. Pelamar bisa mengambil di Kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan. Pendaftaran ini gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun,” pungkasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment